PENYALAHGUNAAN ZAT PADA KOMUNITAS ANAK JALANAN DI JAKARTA

dr. Surjo Dharmono

Penyalahgunaan zat merupakan salah satu masalah perilaku yang memprihatinkan dari kehidupan anak-anak jalanan. Beberapa hasil penelitian pada komunitas anak jalanan di Jakarta memperlihatkan angka yang tinggi untuk perilaku tersebut, antara lain; Rescue & PPA (1996) mendapatkan 69 % dari kelompok anak jalanan yang diteliti terlibat penyalahgunaan zat, sedang Surjo dkk. (1996) mendapatkan angka 65% dari kelompok anak jalanan di Jatinegara terlibat perilaku penyalahgunaan zat.

Rata-rata anak jalanan mulai menggunakan zat pada usia yang relatif sangat dini, yaitu berkisar usia 10 tahun sampai dengan(MMK/Rescue/PPA, 1997). Pada umumnya zat yang dikonsumsi lebih dari satu jenis (multiple substance user), namun demikian zat hirup (volatile substance/sniffing glue) sering kali merupakan zat utama (penggunaan rutin), sedang zat-zat yang lain lebih bersifat sebagai "menu tambahan" (BK, Nipam, Rivotril, Alkohol, Napacin, dan zat-zat lain eksperimental).

"Ngelem" merupakan istilah jalanan untuk membahasakan penyalahgunaan zat hirup. Pilihan zat yang paling populer adalah lem bernama dagang Aica Aibon. Rata-rata dari mereka mengkonsumsi lem tersebut antara 3-5 kaleng perhari, dengan cara menghirup langsung dari kalengnya atau dari dalam kantong plastik. Pada umumnya tempat yang dipilih untuk "ngelem" adalah di sudut-sudut emperan toko, kolong jembatan, di balik bak sampah, atau tempat-tempat yang relatif tesembunyi di sepanjang jalanan. Keadaan intoksikasi zat dilaporkan sebagai sensasi eforia, perasaan berani, keadaan seperti mimpi, sampai dengan halusinasi baik penglihatan maupun pendengaran.

Selain penyalahgunaan zat hirup, kondisi lain yang lebih memprihatinkan adalah kecenderungan mereka untuk bereksperimentasi dengan berbagai zat toksik, seperti minuman kopi dicampur dengan lotion anti nyamuk (Autan) atau dibubuhi cairan obat jamur kulit (Kalpanax), tablet Napacin atau Bodrex disemprot dengan cairan pembasmi nyamuk (Baygon), tablet Antimo diminum bersama "AO" (istilah untuk minuman Anggur cap Orang Tua), dan sebagainya. Ketidaktahuan akan toksisitas dari berbagai jenis zat/obat tersebut, dan motivasi yang tinggi untuk mendapatkan pengakuan dari kelompoknya, memperparah situasi penyalahgunaan zat di kalangan anak jalanan.

Makalah ini merupakan kajian ilustratif tentang masalah penyalahgunaan zat pada komunitas anak jalanan, khususnya terhadap pemakaian zat hirup dan eksperimentasi zat adiktif. Uraian ringkas tentang beberapa hasil penelitian, pengalaman pendampingan, serta contoh kasus, dimaksudkan untuk mengundang kepedulian profesi psikiatri terhadap permasalahan tersebut.

Bagian Psikiatri FKUI-RSUPNCM

Jl. Salemba Raya no. 6 Jakarta 10430

Tel. 021 337 559