SODOMI PADA ANAK DAN ASPEK HUKUMNYA

dr. Wahyadi Darmabrata DSJ, dr. Gerald Mario

Anak sebagai generasi penerus bangsa dan sumber daya negara perlu mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan, pelecehan seksual maupun eksploitasi yang berlebihan. Hal ini telah dicantumkan dalam deklarasi PBB untuk Anak tanggal 20-12 1959 dan Undang-Undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Percabulan anak, baik laki-laki maupun perempuan adalah bentuk penyalahgunaan anak yang perlu mendapat perhatian dan penanganan serius. Di Amerika Serikat, prevalensi sodomi diperkirakan antara 13-15% sedangkan di Jakarta, prevalensi pada anak jalanan dibawah 15 tahun kurang lebih 40%. Kelompok masyarakat yang memiliki prevalensi tinggi adalah: 1) anak jalanan/anak yang melarikan diri dari rumah, 20 anak yang menderita gangguan psikiatrik, 3) anak yang hidup dalam lingkungan pelacuran.

Sodomi pada anak dapat menimbulkan bermacam-macam akibat yang dipengaruhi oleh: a) bertanya sodomi, b) lamanya sodomi, c) ada tidaknya hubungan antara korban dan pelaku, d) adanya penyiksaan fisik dan emosional, e) usia dan tingkat kognitif anak dan f) kepribadian anak.

Pada tahap setelah mengalami sodomi, anak-anak akan mengalami: 1) kebingungan dan kecemasan tentang identitas seksual mereka, 2) usaha untuk menegakkan kembali sifat-sifat maskulinnya dan 3) rekapitulasi pengalaman korban. Hal tersebut dapat dimanifestasikan sebagai gangguan stres pasca trauma dan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas. Pada tahap jangka panjang, anak-anak korban sodomi dapat jatuh ke dalam penyalahgunaan obat/zat, gangguan kepribadian dan disfungsi seksual.

Tindak pidana sodomi pada anak diatur dalam KUHP pasal 292. Apabila terjadi pemberatan misalnya luka berat, dituntut sesuai pasal 291:1. Bila terjadi penganiayaan sehingga korban meninggal dunia dituntut sesuai KUHP pasal 339.

Psikiatri Forensik dalam hal ini dokter ahli jiwa berperan dalam membantu menentukan apakah pelaku tindakan pidana sodomi mengalami gangguan jiwa atau tidak dan seberapa jauh kemampuannya dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagian Psikiatri FKUI-RSUPNCM

Jl. Salemba Raya no. 6 Jakarta 10430

Tel. 021 337 559